APA DAN DIMANA DIATUR EQUALITY BEFORE THE LAW ?

  Senin, 19 April 2021 - Artikel


APA DAN DIMANA DIATUR 
EQUALITY BEFORE THE LAW ?
Oleh : Muhamad Lutfi Elbar, S.H.


Sumber gambar : globaltimes.cn

Equality Before The Law merupakan suatu Asas yang terdapat dalam hukum yang bermakna bahwa semua orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan dengan "SAMA". Hal tersebut diciptakan dan dilakukan semata-mata untuk menjunjung tinggi hukum yang mengedepankan keadilan dengan tidak memandang siapa yang berhadapan dengan hukum entah itu pejabat, konglomerat maupun rakyat biasa harus dipersamakan dimata hukum.

Berdasarkan Konstitusi, Equality Before The Law diatur dalam Konstitusi Indonesia yaitu tepatnya Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi :

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Kemudian Equality Before The Law juga diatur dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang berbunyi :

"Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. "

Equality Before The Law selain diatur dalam Konstitusi dan Deklasrasi HAM dunia, juga diatur dalam sebuah Hadist Hukum Islam dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan :

"Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688)

Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan :

"Demikianlah, wajib atas pemimpin (pemerintah) untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka tidak boleh memihak seorang pun karena hubungan dekat, kekayaannya, kemuliaannya di masyarakat (kabilah/sukunya),atau sebab lainnya” . (Syarh Riyadhus Shalihin, 1/2119, Maktabah Asy-Syamilah)


Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.


Dasar Hukum : 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim

Komentar

Postingan Populer