SANKSI HUKUM MENANTI PARA PEMUDIK
Jum'at, 7 Mei 2021 - Artikel
Bulan Ramadhan dan Hari raya Idhul Fitri merupakan
momentum yang sangat berharga bagi para masyarakat Indonesia terutama para umat
muslim yang merupakan mayoritas penduduk dari negara ini untuk bertemu sanak
keluarga dikampung halaman bagi para umat muslim, hal tersebut juga terkadang
dilakukan masyarakat Indonesia non muslim di perantauan yang ikut memanfaatkan
momentum cuti hari raya idhul fitri ini.
Silaturahim merupakan suatu tujuan utama dari para
perantau yang jauh dari keluarga dikampung halaman, baik untuk bertemu
meluapkan rasa rindu, merayakan kegiatan keagamaan bersama keluarga atau bahkan
bertemu dan berkumpul bersama dengan teman-teman di kampung halaman. Hal
tersebut merupakan suatu kebiasaan yang sudah dilakukan sejak dahulu oleh
masyarakat Indonesia.
Sejak munculnya pandemi Corona Virus Disease tahun 2019 atau biasa disebut pandemic COVID-19
pada tahun 2019 lalu di dunia dan masuk pada pertengahan bulan Maret pada tahun
2020 yang lalu, membuat aktifitas mudik masyarakat Indonesia menjadi terhalang,
setelah Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan atau aturan
tentang larangan mudik pada tahun 2021 secara langsung disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy, pada hari Jumat, 26 Maret 2021, hal ini dilakukan demi
menekan lebih besarnya penularan corona virus disease atau virus corona yang
belum larut selesai.
Aturan larangan mudik Lebaran tercantum dalam Adendum
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri
tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan
1442 Hijriah yang telah ditetapkan pada tanggal 21 April 2021 oleh Ketua Satuan
Tugas Penanganan Covid-19. Di dalam surat edaran ini mengatur perluasan waktu
pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yaitu H-14 larangan
mudik dari tangal 22 April hingga
tanggal 5 Mei 2021 dan di H+7 larangan mudik dari tanggal 18 Mei 2021 hingga
tanggal 24 Mei 2021.
Larangan mudik mulai berlaku dari Hari Kamis tanggal
6 Mei 2021 hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang, terdapat banyak penyekatan
dipintu masuk antar kota yang dijaga oleh para petugas. Adapun untuk angkutan
darat seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil
penumpang maupun kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang,
mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan
penyeberangan dilarang untuk melakukan perjalanan kecuali ada kepentingan yang
mendesak seperti orang yang bekerja atau
perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara, kemudian pegawai BUMN, pegawai
BUMD, POLRI, TNI, maupun pegawai swasta yang tentuna harus membawa surat tugas
dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Kemudian ada juga pengecualian bagi kendaraan yang
dilarang melintas yaitu seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,
kemudian kendaraan dinas operasional atau berplat nomor TNI/POLRI, berplat
nomor petugas jalan tol, Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil
jenazah, Mobil barang dan tidak membawa penumpang maupun kendaraan untuk
kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga yang mendampingi dan kendaraan yang
mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang
berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh
pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sanksi untuk pemudik yang melanggar dengan
menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan akan
diberlakukan putar dibalik. Khusus untuk angkutan umum seperti travel, pihak
kepolisian akan melakukan tindakan tegas berupa baik hukuman tilang atau sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa sanksi lainnya
berpatokan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan yang dalam hal ini terdapat pasal karet atau multitafsir yang artinya
dapat diberlakukan kepada siapapun yang melanggar atau tidak mematuhi
penyelenggara kekarantinaan kesehatan, yaitu Pasal 93 yang berbunyi :
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan
Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah
Komentar
Posting Komentar