SANKSI HUKUM MENANTI PARA PEMUDIK

   Jum'at, 7 Mei 2021 - Artikel


SANKSI HUKUM MENANTI PARA PEMUDIK
Oleh : Muhamad Lutfi Elbar, S.H.

Sumber gambar : cermati.com

Bulan Ramadhan dan Hari raya Idhul Fitri merupakan momentum yang sangat berharga bagi para masyarakat Indonesia terutama para umat muslim yang merupakan mayoritas penduduk dari negara ini untuk bertemu sanak keluarga dikampung halaman bagi para umat muslim, hal tersebut juga terkadang dilakukan masyarakat Indonesia non muslim di perantauan yang ikut memanfaatkan momentum cuti hari raya idhul fitri ini. 

Silaturahim merupakan suatu tujuan utama dari para perantau yang jauh dari keluarga dikampung halaman, baik untuk bertemu meluapkan rasa rindu, merayakan kegiatan keagamaan bersama keluarga atau bahkan bertemu dan berkumpul bersama dengan teman-teman di kampung halaman. Hal tersebut merupakan suatu kebiasaan yang sudah dilakukan sejak dahulu oleh masyarakat Indonesia.

Sejak munculnya pandemi Corona Virus Disease tahun 2019 atau biasa disebut pandemic COVID-19 pada tahun 2019 lalu di dunia dan masuk pada pertengahan bulan Maret pada tahun 2020 yang lalu, membuat aktifitas mudik masyarakat Indonesia menjadi terhalang, setelah Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan atau aturan tentang larangan mudik pada tahun 2021 secara langsung disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, pada hari Jumat, 26 Maret 2021, hal ini dilakukan demi menekan lebih besarnya penularan corona virus disease atau virus corona yang belum larut selesai. 

Aturan larangan mudik Lebaran tercantum dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah yang telah ditetapkan pada tanggal 21 April 2021 oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Di dalam surat edaran ini mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yaitu H-14 larangan mudik  dari tangal 22 April hingga tanggal 5 Mei 2021 dan di H+7 larangan mudik dari tanggal 18 Mei 2021 hingga tanggal 24 Mei 2021.

Larangan mudik mulai berlaku dari Hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang, terdapat banyak penyekatan dipintu masuk antar kota yang dijaga oleh para petugas. Adapun untuk angkutan darat seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang maupun kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan dilarang untuk melakukan perjalanan kecuali ada kepentingan yang mendesak seperti  orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara, kemudian pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, maupun pegawai swasta yang tentuna harus membawa surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Kemudian ada juga pengecualian bagi kendaraan yang dilarang melintas yaitu seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kemudian kendaraan dinas operasional atau berplat nomor TNI/POLRI, berplat nomor petugas jalan tol, Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah, Mobil barang dan tidak membawa penumpang maupun kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga yang mendampingi dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi untuk pemudik yang melanggar dengan menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan akan diberlakukan putar dibalik. Khusus untuk angkutan umum seperti travel, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas berupa baik hukuman tilang atau sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa sanksi lainnya berpatokan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dalam hal ini terdapat pasal karet atau multitafsir yang artinya dapat diberlakukan kepada siapapun yang melanggar atau tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, yaitu Pasal 93 yang berbunyi :

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."


Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.


Dasar Hukum : 

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah


Komentar

Postingan Populer