SUPAYA PERJANJIAN SAH,GIMANA SIH SYARATNYA ?

 Selasa, 19 Januari 2020 - Artikel


SUPAYA PERJANJIAN SAH,GIMANA SIH SYARATNYA ?
Oleh : Muhamad Lutfi Elbar, S.H.

Sumber gambar : enervon.co.id

Perjanjian merupakan suatu kesepakatan yang dibuat oleh dua orang atau lebih tentang suatu hal sesuai dengan kehendak yang membuatnya. Dalam bukunya, Prof. Subekti juga mengemukakan pengertian dari perjanjian, yaitu merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. (1)

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi : 

    "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih"

Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Syarat perjanjian untuk dapat dikatakan "SAH" terdapat empat macam syarat : Pertama, Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Ketiga, suatu hal tertentu dan Keempat, suatu sebab yang halal.

Syarat Pertama, Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Hal ini berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus saling setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan sebagaimana Pasal 1321 KUH Perdata.

Syarat Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Orang yang tidak cakap hukum menurut Pasal 1330 KUH Perdata :

  • Anak yang belum dewasa; (minimal 21 Thn berdasarkan Pasal 330 KUH Perdata)
  • Orang yang ditaruh di bawah pengampuan; (cacat,gila,dll)
  • Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. (Namun Poin ke 3 ini "dibatalkan" dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963, seorang isteri sekarang sudah dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum)

Syarat Ketiga, suatu hal tertentu. Maksud dari suatu hal terntu ialah bahwa harus jelas dalam pembuatan perjanjian (objek yang akan diperjanjikan).

Syarat Keempat, suatu sebab yang halal. Maksud dari suatu sebab yang halal” berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum sebagaimana Pasal 1337 KUH Perdata.   

Melihat ketentuan atau syarat sahnya perjanjian diatas, syarat Pertama dan Kedua merupakan "Syarat Subjektif", artinya jika tidak terpenuhi salah satu saja berakibat Voidable atau Dapat dibatalkan dengan suatu putusan Pengadilan jika diminta pembatalannya oleh salah satu pihak. 

Sedangkan syarat Ketiga dan Keempat disebut "Syarat Objektif", artinya jika tidak terpenuhi salah satu saja berakibat Null and Void atau Batal Demi Hukum, yang berarti perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. 

 

Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.


Sumber

(1) Prof.Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT.Intermasa, 2001, hlm.1

Dasar Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) 

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963

Komentar

Postingan Populer