KRITERIA ORANG INI TERHALANG UNTUK MENJADI AHLI WARIS, APA SAJA ???

  Senin, 26 Juli 2021 - Artikel


KRITERIA ORANG INI TERHALANG UNTUK MENJADI AHLI WARIS, 
APA SAJA ???

Oleh : Muhamad Lutfi Elbar, S.H.



Sumber gambar : apahabar.com

Kematian merupakan sesuatu hal yang pasti akan dilalui setiap mahkluk hidup, seperti manusia yang hidup di dunia ini pasti akan mengalami kematian kapanpun dan dimana pun pasti akan melaluinya, dan ketika manusia itu meninggal dunia pasti akan dengan sendirinya meninggalkan keluarga bahkan harta yang ia miliki.

Orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan inilah yang disebut Pewaris. Sedangkan pengertian Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris

Ternyata dalam ketentuan hukum yang berlaku baik didalam KUH Perdata maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (Bagi yang beragama Islam), tidak serta merta setiap ahli waris otomatis mendapatkan harta waris peninggalan pewaris, terdapat kriteria ahli waris yang terhalang untuk mendapatkannya. 

Berdasarkan Pasal 838 KUH Perdata ,orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah :

  • Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
  • Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  • Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
  • Dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Begitu juga berdasarkan Pasal 173 Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam atau KHI, Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  • Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  • Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukansuatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Dengan demikian tidak semua ahli waris otomatis menerima harta waris peningalan si pewaris, tentu dengan memperhatikan apakah ahli waris tersebut termasuk kriteria orang yang dilarang menjadi ahli waris sebagaimana tertera diatas, jika ingin menjadi ahli waris hendaknya berhati-hati untuk lebih memahami aturan hukum yang berlaku dan tentu menjunjung tinggi etika baik yang diatur secara hukum agama maupun diatur secara hukum nasional.

Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.


Dasar Hukum : 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)


Komentar

Postingan Populer