MENOLAK UNTUK DI VAKSIN COVID-19, DAPAT DIPIDANA ???

 Rabu, 20 Januari 2020 - Artikel


MENOLAK UNTUK DI VAKSIN COVID-19, DAPAT DIPIDANA ???
Oleh : Muhamad Lutfi Elbar, S.H.

Sumber gambar : ayoyogya.com

Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin hari semakin terus naik angka penularannya membuat Pemerintah Indonesia membuat program vaksinasi atau kebijakan akan memberikan atau menyuntikkan Vaksin Sinovac kepada masyarakat Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan virus ini serta vaksinasi Covid-19 untuk menciptakan herd immunity atau kekebalan tubuh masyarakat Indonesia dari virus Covid-19.

Program vaksinasi yang dibuat oleh Pemerintah mendapat respon dari kalangan masyarakat, ada yang setuju dan ada pula yang menolak, dengan alasan takut resiko kesehatan, ada yang tidak takut dengan penularan maupun keraguan dari halal tidaknya vaksin yang akan disuntikkan bagi kalangan masyarakat beragama. 

Muncul pendapat dari Wakil Menteri Hukum dan HAM , Prof. Eddy O.S Hiariej mengatakan bahwa "setiap orang yang menolak di vaksinasi dalam Program Vaksinasi Covid-19, Dapat Dipidana." Menurutnya, siapa saja yang menolak dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi :

 "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta". 

Hal serupa juga dikatakan oleh MENKOPOLHUKAM Prof. Mahfud MD, bahwa "setiap warga negara yang tidak bersedia divaksinasi yang diselenggarakan Pemerintah dapat dikenakan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), selain itu dia mengacu pada Pasal 28 j ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain."

Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi :

   "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Namun Hal tersebut bersifat ULTIMUM REMEDIUM, atau hukum pidana sebagai upaya hukum terakhir apabila upaya hukum lainnya tidak dapat dilaksanakan, seperti sanksi teguran, sanksi administratif. 

Contoh di Australia orang yang menolak di vaksin dibatasi untuk naik pesawat dan transportasi publik lainnya atau bahkan dibatasi berada di tempat publik lainnya. Hal ini demi menghormati Hak Asasi orang lain. 

 

Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.


Dasar Hukum : 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Komentar

Postingan Populer