MACAM-MACAM SISTEM HUKUM DI DUNIA

  Rabu, 20 Januari 2020 - Artikel


MACAM-MACAM SISTEM HUKUM DI DUNIA
Oleh : Muhamad Lutfi Elbar, S.H.

Sumber gambar : alotrip.com

Sistem hukum merupakan suatu kesatuan aturan-aturan hukum yang terdiri dari berbagai substansi yang berhubungan satu sama lain, yang sesuai dengan asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.

Setiap negara diberbagai belahan dunia, memiliki sistem hukumnya masing-masing, sistem hukum di dunia terdapat  5 macam yaitu : common law, civil law, religious law, costumary law, dan mixed law.

Pertama, Civil Law (Hukum Sipil), merupakan sistem hukum yang didasarkan pada suatu aturan hukum dan perundang-undangan yang tertulis. Contoh negara : indonesia, Belanda, Jerman

Kedua, Common Law (Anglo-Saxon), merupakan Sistem hukum yang didasarkan pada suatu Yurisprudensi atau putusan-putusan hakim-hakim terdahulu yang diikuti hakim-hakim selanjutnya. Contoh negara : Inggris, USA, Australia

Ketiga, Religious Law (Hukum Agama), merupakan Sistem hukum yang diatur dalam kitab suci dan kepercayaan agama. Contoh negara : Arab Saudi, Iran, Vatikan

Keempat, Costumary Law (Hukum Adat), merupakan Sistem hukum yang didasari atas aturan kebiasaan, bukan aturan tertulis. Contoh negara : Beberapa negara di Afrika

Kelima, Mixed Law (Hukum Campuran), merupakan Sistem hukum yang juga dikenal dengan sebutan hukum prulalistik. Sistem hukum yang menggabungkan beberapa sistem legal seperti hukum sipil, hukum adat, dan hukum agama. Contoh negara : Afganistan

Demikianlah macam-macam sistem hukum diberbagai negara di dunia. 


Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.


Komentar

Postingan Populer