MACAM-MACAM SISTEM HUKUM DI DUNIA
Rabu, 20 Januari 2020 - Artikel
Sistem hukum merupakan suatu kesatuan aturan-aturan hukum yang terdiri dari berbagai substansi yang berhubungan satu sama lain, yang sesuai dengan asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
Setiap negara diberbagai belahan dunia, memiliki sistem hukumnya masing-masing, sistem hukum di dunia terdapat 5 macam yaitu : common law, civil law, religious law, costumary law, dan mixed law.
Keempat, Costumary Law (Hukum Adat), merupakan Sistem hukum yang didasari atas aturan kebiasaan, bukan aturan tertulis. Contoh negara : Beberapa negara di Afrika
Kelima, Mixed Law (Hukum Campuran), merupakan Sistem hukum yang juga dikenal dengan sebutan hukum prulalistik. Sistem hukum yang menggabungkan beberapa sistem legal seperti hukum sipil, hukum adat, dan hukum agama. Contoh negara : Afganistan
Demikianlah macam-macam sistem hukum diberbagai negara di dunia.
Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar