KESAMAAN BATAS MINIMAL USIA MENIKAH ANTARA PRIA DAN WANITA PASCA DISAHKAN RUU PERKAWINAN

 Senin, 18 Januari 2020 - Artikel


KESAMAAN BATAS MINIMAL USIA MENIKAH ANTARA PRIA DAN WANITA PASCA DISAHKAN RUU PERKAWINAN
Oleh : Muhamad Lutfi Elbar, S.H.

Sumber gambar : satelitenews.id

Menikah merupakan Hak bagi setiap insan dibumi ini, menikah merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk membentuk dan melanjutkan keturunannya. Tentunya sebagaimana kita tahu, Indonesia merupakan negara hukum, dimana suatu hal apapun pasti diatur dalam hukum. Dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah diatur hak untuk berkeluarga, sebagaimana diatur dalam, 

Pasal 28B ayat (1) yang berbunyi : 

   "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

Berbicara mengenai menikah telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana salah satu syarat dalam UU tersebut yaitu batas minimal umur yang diizinkan menikah. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan batas usia minimal untuk Pria yaitu 19 Tahun, sedangkan Wanita 16 Tahun. 

Seiring berjalannya waktu, melihat bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak menimbulkan 3 Ibu Rumah Tangga yang bernama Ibu Endang Wasrinah, Ibu Maryanti dan Ibu Rasminah mengajukan judicial review Pasal 7 ayat (1) UU a quo ke Mahkamah Konstitusi yang meminta pembatalan pasal tersebut karena mengangap bertentangan dengan Konstitusi. 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 yang menyatakan "frasa" Usia 16 Tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Pembuat UU untuk melakukan perubahan dengan jangka waktu 3 tahun.

Berlakunya Revisi UU Perkawinan pada tanggal 15 Oktober 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merubah pasal 7 ayat (1) ketentuan batas minimal syarat menikah untuk Wanita dipersamakan dengan Pria yaitu 19 Tahun.


Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.

Dasar Hukum : 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017

Komentar

Postingan Populer